Perdamaian Sepihak Diduga Adanya PMH.

Foto: Ilustrasi
Senin, 23 Okt 2023  07:08

Sementara, Chrisna melalui kuasa hukum nya, Advokat Sofyan Arsyad SH mengatakan, "Dalam hukum pidana, konspirasi adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan kejahatan pada suatu waktu di masa depan hingga mengorbankan orang lain", katanya. 

"Hal ini mungkin dapat digambarkan terkait dugaan mark up, dugaan manipulasi faktur pajak hingga orang lain menerima dugaan tuduhan, fitnahan dan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang tentunya, kesemuanya adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan konsekuensi hukum nya", terang Lawyer ibu kota ini. 

Ditanya, terkait dugaan ini, apa langkah hukum kedepannya? "Ya.. Tentunya kami akan melakukan upaya hukum dengan melengkapi saksi dan buktinya terlebih dahulu", ucap Lawyer gaek ini. 

Disinggung, apa harapan nya terkait dugaan ini? "Idealnya, bila adanya mediasi hingga perdamaian dalam hal ini, tentunya diselesaikan secara keseluruhan hingga tuntas. Bukannya hanya sepihak saja perdamaian dalam dugaan perkara pidana", tegas saksi kasus dugaan suap Misbakhun ini.()

Advertisement

Berita Terkait