Penyuluhan Hukum Kesehatan oleh LBH Awalindo di Bapas Kelas I Jakbar

 
Selasa, 04 Jun 2024  10:22

Dihadiri oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat,  Sri Susilarti, 25 para narapidana (napi) dan beberapa pimpinan kelompok kerja masyarakat, LBH Awalindo melakukan penyuluhan hukum kesehatan di Bapas Kelas I Jakarta Barat, Senin (3/6/2024).

Penyuluhan dengan tema "Hak mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dalam kondisi darurat" ini ditujukan terhadap para napiyang telah menjalani masa tahanan 2/3 dari vonis hakim.

Harapan dari penyuluhan ini ialah agar para napi ketika terjun di masyarakat dapat membantu keluarga atau tetangga sekitar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima dalam kondisi darurat di rumah sakit (RS).

Ketua Umum LBH Awalindo, Dr. Aulia Taswin, SH, MH, dalam penyuluhannya mengatakan, kondisi fasilitas kesehatan maupun pelayanan RS yang masih jauh dari harapan, khususnya di instalasi gawat darurat (IGD).

"Masih sering dijumpai pelayanan tindakan medis yang tidak sesuai standar keselamatan pasien, serta rendahnya standar profesi dan standar prosedur operasional pada layanan IGD," kata Aulia Taswin.

Advertisement

Dia memaparkan, pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi berdasarkan Undang-undang (UU) No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 yang menyebutkan 18 hak pasien dan keluarga, pada butir c.

Kemudian berdasarkan UU tersebut pada 29 ayat 1 huruf j, IGD di RS harus melaksanakan sistem rujukan.

"Lalu ada pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, yang menyebutkan bahwa instalasi gawat darurat merupakan unit pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit," tuturnya.

Aulia Taswin menegaskan, pasien tidak boleh dipersulit untuk mendapat layanan di IGD dalam kondisi kedaruratan, dan pasien berhak untuk mendapat penanganan maupun pelayanan yang memadai.

Berita Terkait