Penimbunan BBM, Pembiaran, dan Kerugian Negara di Kabupaten Pati

 
Jumat, 29 Apr 2022  11:45

INVESTIGASI, Media Aliansi Indonesia - Temuan dari Tim Investigasi beberapa waktu lalu tentang maraknya penimbunan BBM bersubsidi, khususnya solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada 26 April 2022 lalu terdapat banyak kejanggalan.

Pasalnya, berdasarkan hasil temuan di lapangan selama 3 (tiga) hari tersebut, dapat dipastikan bahwa titik lokasi penimbunan bukan hanya terdapat di satu atau dua tempat saja, dan uniknya praktik penimbunan ini sudah berlangsung cukup lama.

Sesuai dengan keterangan yang didapat dari salah satu pekerja di gudang penimbunan yang disambangi tim, dapat diketahui bahwa solar tersebut dikirimkan 5 - 8 ton dalam 1 periode untuk dipergunakan sebagai bahan bakar kapal.

Para penimbun ini mendapat harga Rp 5.150/ liter, berbeda jauh dari harga seharusnya, sebesar Rp 13.550/liter, dimana terdapat selisih sekitar kurang lebih Rp 8.400/liter yang seharusnya menjadi penerimaan negara sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Advertisement

Mari coba kita hitung berapa kerugian negara yang disebabkan oleh praktik penimbunan BBM bersubsidi ini :

Coba kita hitung kebutuhan BBM pada 1 buah kapal dengan asumsi 10 jam perjalanan, menggunakan rumus umum lembaga diklat,  PK/HP x Jam Berlayar x 0,2. Contoh, daya mesin kapal 2000 PK/HP x 10 Jam x 0,2, maka kebutuhan BBMnya adalah 4000 liter.

Berdasarkan kebutuhan 1 buah kapal dengan 10 jam perjalanan saja, sudah dapat diketahui bahwa terdapat Rp 8.400,- (selisih harga Solar  bersubsidi dengan Solar non subsidi) x 4000 liter (asumsi kebutuhan BBM kapal dengan 10 jam perjalanan) = Rp 33.600.000,- / kerugian Negara pada 1 buah kapal dengan 10 jam perjalanan saja.

Berita Terkait