Pengolahan Emas Ilegal dengan Gentong di Desa Pabangbon, Bogor

 
Senin, 10 Apr 2023  17:56

Dampak Hukum pun juga dirasakan para penambang emas, pemerintah mulai gencar melakukan razia-razia penertiban tambang Emas ILEGAL, karena bukan tidak mungkin penambang emas tanpa izin (PETI).

Sumber daya alam(SDA) yang di gali Penambang secara ILEGAL akan mengalami degradasi yang sangat buruk sebab beberapa pertambangan ILEGAL menggunakan Sianida dan Merkuri yang merusak lingkungan. sedangkan pada pencemaran lingkungan pada pengolahan Gentong limbah dari Aktipitas penambang liyar sangat mempengaruhi aliran sungai kali Cikaniki yang mengakibatkan pencemaran air mau pun tanah di sekitar wilayah penambang terutama sekecamatan Leuwiliang, apalagi ditambah dengan penggunaan bahan kimia yang tidak ada batas penggunaannya, aliran sungai yang membawa limbah pertambangan akan terus mengalir hingga menuju lautan dan mengakibatkan kerusakan ekosistem saluran air.

Apalagi buangan lumpur limbah tersebut dari pengolahan tong, langsung ke kali Cikaniki  mencapai beberapa kecamatan:

1. kecamatan leuwisadeng.

2. Kecamatan Leuwiliang.

Advertisement

3. Kecamatan Cibungbulang.

(Yogi) 

Berita Terkait