Pengkhianatan di Balik Proyek Revitalisasi Pasar 16 Ilir: Rakyat Menjerit, Pejabat Bergeming

Foto: Pedagang Pasar 16 ilir
Rabu, 14 Ags 2024  07:38

Undang-undang tentang SHM, lanjut Edi, jelas menyatakan bahwa sertifikat hak milik adalah bukti kepemilikan yang sah tanpa batasan waktu. “Jadi terserah kalian, kalau ingin mempertahankan hak kalian, maka LAWAN! Kami siap mati demi mempertahankan hak kami,” ujarnya berapi-api.

Tak hanya Edi, M. Aflah, Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir, menuduh bahwa proyek revitalisasi ini adalah bentuk penipuan dan pembodohan rakyat. “Proyek ini seolah-olah untuk kepentingan rakyat, tapi di belakangnya penuh dengan kecurangan. Siapa yang bisa menjamin bahwa pasar ini tidak akan dijual kepada pihak lain setelah revitalisasi selesai?” tanyanya retoris.

Para pedagang lainnya juga menyampaikan keluh kesah mereka. Mereka merasa bahwa pemerintah tidak lagi berpihak kepada rakyat kecil, dan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Melihat kondisi ekonomi yang semakin sulit, para pedagang berharap agar media dapat membantu menyebarluaskan dan menyuarakan aspirasi mereka yang selama ini tak pernah didengar oleh penguasa.

Apakah pemerintah akan tetap bersikeras dengan rencana revitalisasi ini meski mendapat penolakan keras dari para pedagang? Ataukah ada kepentingan tersembunyi yang akan terungkap di balik proyek ini? Rakyat menanti dengan cemas, sementara pertanyaan-pertanyaan ini terus menggelayuti benak mereka.(Manda)

Advertisement

Berita Terkait