Pengesahan UU KUHP Momen Sejarah Hukum Indonesia

 
Selasa, 06 Des 2022  16:11

Ia tak memungkiri, pasal-pasal yang dianggap kontroversial dapat memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Untuk itu, Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju terhadap RUU KUHP dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” katanya.

Berita Terkait