Pengembang Perumahan Segara City, Bekasi, Diduga Gelapkan Tanah Milik Warga
Perumahan Segara City, Bekasi, yang berlokasi di perbatasan Jakarta Utara itu memang nampak mewah. Apalagi lokasi perumahan tersebut terbilang strategis serta mudah dijangkau dari Kota Harapan Indah, Marunda, Cakung, Cilincing, dan Kelapa Gading. Hal itu tentu sangat menggoda bagi para calon konsumen untuk segera mendapatkan rumah di Segara City.
Namun siapa sangka, di balik kemewahan dan kemegahan yang ditawarkan dari Segara City, tersimpan satu masalah yang terbilang sangat serius. Pengembang Perumahan Segara City diduga menggelapkan fisik tanah milik warga seluas sekitar 2 hektar yang memiliki keabsahan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 295.
Jika para calon konsumen mengetahui bahwa di perumahan Segara City masih terdapat masalah yang sangat serius, mereka pasti berpikir ulang mengenai minat untuk mendapatkan rumah di perumahan tersebut.
Tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) – Badan Penelitian Aset Negara- DPC Jakarta Utara, yang dipimpin oleh Ade M. Yasin dan Lukman yang mendampingi Hj. Ida Farida (istri dari almarhum H. Ahmad Dasuki yang namanya tertera sebagai pemilik tanah dengan SHM No. 295) memaparkan, bahwa berawal pada tahun 2004 silam, PT. Hasana Damai Putra melakukan pembelian tanah milik Pasangan Suami Istri H. Ahmad Dasuki dan Hj. Ida Farida yang terletak di Desa Segara Jaya, Bekasi. 3 (tiga) sertifikat hak milik H. Ahmad Dasuki dengan total luas sertifikat 53.305 m2 didapatkan beda luas fisik tanah hasil pengukuran BPN dengan luas 57.214 m2 sedangkan 3 (tiga) sertifikat hak milik Hj. Ida Farida dengan total luas sertifikat 33.500 m2 melalui petugas ukur pribadi pihak pengembang hanya didapatkan fisik tanah seluas 10.000 m2. Setelah itu, keduanya pun menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) tertanggal 24 Desember 2004 lalu dibayarkan sesuai dengan hasil ukur fisik tanah dan harga pasaran tanah pada saat itu.
Masih adanya kekurangan luas 23.500 m2 yang 'hilang' misterius tersebutlah yang kemudian melatar belakangi Hj. Ida Farida, selaku ahli waris, untuk meninjau kembali kejanggalan yang terjadi pada proses jual beli tersebut. Menurut legal perusahaan, 1 (satu) sertifikat hak milik Hj. Ida Farida No. 295 - Segara Jaya sama sekali tidak memiliki fisik tanah dan secara lisan mengatakan bersedia akan membayar apabila diketemukan fisik tanahnya.
Advertisement
Pada tanggal 28 November 2016, Hj. Ida Farida melayangkan surat permohonan peninjauan kembali kepada Kantor BPN Bekasi, untuk selanjutnya dilakukan plotting berdasarkan penelitian batas secara damai oleh pihak BPN dan ahli waris dengan didampingi oleh pihak perusahaan di lokasi yang saat ini sudah berdiri perumahan Segara City.
Dari hasil plotting berdasarkan SHM No. 295 tersebut telah didapatkan fisik tanah luas 21.400 m2. Selanjutnya melalui kuasa hukum, Hj. Ida Farida menagih haknya kepada pihak pengembang, namun mereka tidak bersedia membayar.
Merasa upayanya melalui kuasa hukum belum membuahkan hasil, Hj. Ida Farida, dengan didampingi tim LAI DPC Jakarta Utara meminta bantuan DPP LAI agar haknya dapat dipenuhi oleh pengembang perumahan Segara City.
Ketua Umum LAI, H. Djoni Lubis, yang mengarahkan langsung penanganan kasus tersebut menyatakan bahwa sangat banyak kasus perusahaan nakal yang merugikan atau menzhalimi masyarakat, dan Hj. Ida Farida adalah salah satunya.