"Pengajuan Rutilahu Didesa Karang Anyar Kec. Jampang Kulon Terindikasi Ada Praktek Pungli"
media.aliansiindonesia.id
Sukabumi, Semua pogram pembangunan dari mulai pusat sampai daerah terus digulirkan pemerintah demi kemajuan bangsa dan negara ini. Termasuk pogram RUTILAHU ( rumah tidak layak huni ) yakni program pembangunan rumah untuk masyarakat yang rumahnya tidak layak huni. Tapi seringkali dengan adanya program ini dijadikan ajang pungli oleh oknum pemerintah desa ke masyarakat yang membutuhkan.
Salah satunya terjadi didesa karang anyar Kec. Jampang Kulon Kab. Sukabumi. Terindikasi adanya praktek pungutan liar ( pungli ) yang dilakukan oleh oknum aparatur desa.Kejadian tersebut terjadi diakhir tahun 2020 untuk pengajuan program rutilahu 2021.
Salah satu warga berinisial M menuturkan "untuk mendapatkan bantuan program rutilahu tahun 2021 saya harus memberikan uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah ) kepada petugas desa. dikampung saya saja, kp.cibitung ada 10 orang tegasnya. Namun sampai saat ini program bantuan rutilahu untuk kami tersebut tidak kunjung datang", tuturnya kepada Awak Media.
Terkait dengan adanya praktek pungli didesanya tersebut ,awak media berusaha untuk menemui Kepala Desa karang anyar untuk dimintai keterangannya, tapi setiap kali datang kepala desa tersebut selalu tidak ada di tempat.
Advertisement
Yang pada akhirnya melalui jaringan seluler Kepala Desa karang anyar D.rustiawan menghubungi awak media dan mengundang awak media untuk datang ke kantornya. Lagi-lagi kepala desanya tidak ada ditempat. Kedatangan awak media hanya di sambut oleh staf desa yang namanya tidak mau disebutkan namanya, dan beliau mengatakan "bahwa kami harus segera balik kanan dan pergi dari kantor desa ini sekarang karena ini demi keselamatan kami, karena saya tidak mau ada kejadian yang tidak diinginkan terjadi didesa kami", tandasnya.
Ini sudah jelas adanya langkah-langkah penjegalan terhadap tugas wartawan dalam menguak satu kebenaran dengan cara dengan menakuti-menakuti dan mengintimidasi.
Ketika Kepala Desa karang anyar tsb ( D.Rustiawan ) dihubungi melalui jaringan seluler beliau mengatakan, "bilamana pengajuan rutilahu untuk bulan november tahun 2021 tersebut tidak keluar maka uang yang Rp.500.000 tersebut akan kami kembalikan ke masyarakat, karena saya tidak mau merugikan masyarakat", tuturnya.
Sungguh sangat disesalkan, masyarakat yang membutuhkan dijadikan objek kepentingan oleh oknum pemerintah desa yang tidak bertanggung jawab. Jawaban dari kepala desa itu bisa disimpulkan bahwa praktek pungli yang dilakukan ke masyarakat sudah terjadi didesanya tersebut.Dan tindakan praktek pungli tersebut bisa dijerat dengan UUD hukum pidana pasal 368 dan pasal 423 yang mengatur tentang adanya pungli, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sukabumi (21/10/2021)