Pemberdayaan KUD Melalui Anggaran Dana Desa

 
Sabtu, 21 Mar 2020  09:43

Dalam lima tahun terakhir, sampai dengan bulan Desember 2019 sudah dialokasikan APBN mencapai Rp 329,8 triliun untuk desa. Namun pergerakan ekonomi di desa tidak kunjung naik. Ekspektasi dana desa bisa membuat produktifitas dan ekonomi desa membaik, masih menjadi sebuah harapan hampa.

Anggaran dana desa yang diharapkan untuk dua hal yakni pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa justru banyak melenceng dari tujuannya. Bahkan tidak sedikit yang digunakan untuk kepentingan pribadi, yang bisa dilihat dengan banyaknya kepala desa yang berurusan dengan hukum terkait penggunaan anggaran dana desa.

Begitupun dengan Badan Usaha Milik Desa (BumDes), bagaimana banyak kepala desa gagal dan menyerah mengelola BumDes. Padahal harapan pemerintah agar BumDes jadi pemantik ekonomi desa sangat besar.

“Jadi kenapa anggaran dana desa tidak digunakan untuk revitalisasi dan pemberdayaan KUD (Koperasi Unit Desa – red) saja,” kata Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) H. Djoni Lubis dalam satu sesi diskusi di ruang kerja KASGAB LAI.

Koperasi, kata H. Djoni Lubis, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (1) “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan'. Dan dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Advertisement

Kata “sokoguru” itu sendiri, kata Ketua Umum LAI, bermakna tiang atau pilar.

“Jadi sangat jelas, koperasi adalah tiang atau pilar ekonomi nasional,” ujarnya.

KUD sendiri pernah menjadi instrument penting dalam upaya swasembada pangan di era orde baru.

“Tentu saja perlu perbaikan di sana-sini, namun jika kita masih mengakui koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan serius menegakkan pilar-pilar itu dimulai dari tingkat pedesaan, kenapa harus gengsi untuk meneruskan apa yang pernah ada?” kata Ketua Umum LAI.

Berita Terkait