Pembangunan Alfamart di Desa Kemang Bogor Tidak Mengantongi Izin, Kades Geram

 
Kamis, 12 Jan 2023  19:43

Bogor, ( 12-01-2023 ). Media aliansi Indonesia -- Sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam moratorium Pemerintah Daerah tentang keberadaan pembangunan minimarket yang ada di wilayah Bogor, maka lahirlah moratorium ijin minimarket yang baru yang mana pembangunan minimarket hanya boleh ada di 20 Kecamatan dengan kecamatan Kemang sebagai pengecualian.

Ironisnya masih saja ada pengusaha waralaba nakal yang membangun minimarket di wilayah terlarang, seperti lembangunan Alfamart di Desa Kemang Bogor. Selain belum memiliki ijin lokasi, pembangunan minimarket ini juga sarat dengan pelanggaran.

Hal itu disampaikan oleh H. Entang Suana selaku Kepala Desa (Kades) Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor kepada awak media. 

Entang menjelaskan bahwa pembangunan Alfamart yang ada diwilayahnya itu mengabaikan ijin lokasi dan perijinan pembangunan jembatan yang merupakan ranah PUPR.

Advertisement

"Saya sudah melaporkan perihal ini ke Camat Kemang mengenai arogannya pengusaha waralaba ini yang terus melakukan pembangunan tanpa mengurus ijin lokasi terlebih dahulu," jelasnya.

Lebih rinci Kades Kemang juga mengakui pengusaha yang bersangkutan  tidak kooperatif dan sombong sehingga H. Entang harus melaporkan ke Camat Kemang. 

Pembangunan Alfamart atau apapun yang melanggar harus ditindak dan ditertibkan sesuai dengan peraturan yang ada.

Sampai berita ini ditayangkan pembangunan Alfamart di Desa Kemang masih berlanjut.

Berita Terkait