Pelayanan Dukcapil Kab. Sukabumi Selama Bulan Ramadhan dan Layanan Via Online
aliansinews.id - Sukabumi, Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan Instansi Pemerintah dan Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor : 800.1.6.2/2612/BKPSDM/2023 Tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan Pemerintah Sukabumi
Jam Pelayanan :
Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 - 15.00 WIB
Waktu Istirahat Pukul 12.00 - 12.30 WIB
Hari Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 WIB
Advertisement
Waktu Istirahat Pukul 11.30 -12.30 WIB
Kini Dukcapil Kab. Sukabumi juga terus menggenjot masyarakat kab. Sukabumi agar dapat mengakses secara online via web simpelinkami.web.id.
Kepala Dinas Dukcapil Kab. Sukabumi Amir Hamzah juga menjelaskan Layanan yang dapat diakses seperti, membuat akte kelahiran, akte kematian, perubahan kartu keluarga, yang terpenting semua dokumen terlengkapi, masyarakat tinggal mencetak / print dengan menggunakan kertas HVS,"papar Amir Hamzah.