Pelaporan Kasus Pencemaran Nama Baik dan pelanggaran UU ITE Oleh Masterbend. (Selasa, 29/3/2022).
Purworejo - bertempat di halaman Mapolres Purworejo tadi siang berlangsung penyampaian aspirasi dari Paguyuban Masterbend dan warga dalam Aksi pelaporan atas kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, serta Pemerasan ke Polres Purworejo.
Perwakilan warga yang hadir serta memberikan semangat dalam melaporkan kasus pencemaran nama baik Masterband di Mapolres Purworejo sebanyak lebih kurang 250 orang dengan Koordinator Lapangan Sdr. Eko siswoyo, Sdr. Misrun dan Sdr. Malik CS dengan pendampingan Lawyer Hicon Jakarta dan LBH NU DIY.
Dengan menggunakan sarana Kendaraan bermotor satu Bus, 20 Kendaraan bermotor minibus dan pickup, dua truk dan satu ambulance Masterband serta 50 Sepeda Motor dan di sertai alat peraga berupa Bendera Masterband juga spanduk dengan pengawalan dari Polsek Bener.
Sebagai bukti laporannya, mereka melampirkan 10 alat bukti. Antara lain adalah print out percakapan terlapor dan pelapor serta link berita beberapa media siber.
Advertisement
Mantan Kades Limbangan, Kecamatan Bener berinisial SAK, dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (4) UU ITE, jo Pasal 368 ayat (1) KUHP dan jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Kegiatan penyampaian pelaporan diterima oleh Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus Budiyuono, S.H., M.H. dan selanjutnya atas pelaporan tersebut Kasat Reskrim Polres Purworejo menyatakan akan mempelajari dan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu. mengakhiri keterangannya.(JL)