Patut Dipertanyakan Camat Sindang Beliti Ilir Rangkap Jadi 3 Pj Kades.

Foto: Kabupaten Rejang lebong.
Minggu, 14 Mei 2023  18:53

Pejabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud Diktum KESATU Keputusan ini, melaksanakan tugas dengan masa jabatan sampai terpilihnya Kepaia Desa hasil PILKADES tahun 2023 yang defenitif Kabu paten Rejang Lebong. 

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong 

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari,ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya, 

Ditetapkan di Curup Pada tanggal 05 Agustus 2022 BUPATI REJANG LEBONG dto SYAMSUL EFFENDI  .(Andika Saputra)

Advertisement

Berita Terkait