Parah banget !!! Diduga ada Ribuan Tabung Gas LPG 3Kg yang Bodong Keluar Masuk SPBE !

 
Minggu, 05 Nov 2023  16:15

Ruswandi Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara merespon berita Oreonew.id Sukabumi tentang maraknya Tabung Gas LPG 3 Kg subsidi Pemerintah untuk masyarakat miskin dan para usaha mikro menggunakan tabung PCS atau bodong yang keluar masuk ke SPBE yang ada di Sukabumi.

Miris banget! Hal itu dapat membahayakan keselamatan para pengguna. Apalagi tersiar kabar ada banyak korban akibat kejadian ledakan tabung Gas LPG 3 Kg di wilayah Sukabumi. Ruswandi berharap kepada Lembaga terkait agar menindak tegas para oknum pengusaha Migas yang berbuat curang. Termasuk dengan Checker SPBE nya sesuai aturan perundang - undangan yang berlaku. 

Contohnya seperti  Saat ini ada ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Selain aturan tersebut, Ruswandi juga menambahkan bahwa para pelaku oknum pengusaha curang yang menggunakan tabung ( PCS ) bodong gas LPG 3 Kg juga bisa dikenakan ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2 miliar," tandasnya

Advertisement

Berita Terkait