Pancasila Adalah Falsafah, Ideologi dan Dasar Negara Republik Indonesia, Tidak Boleh Diutak-atik Lagi!!!

 
Senin, 12 Jun 2017  21:54

Falsafah adalah pandangan hidup, gagasan, dan sikap batin yang paling dasar yang dimiliki oleh orang atau masyarakat. Sedangkan ideologi adalah suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis dengan arah dan tujuan yang hendak dicapai.

Ketika berbicara tentang falsafah dan ideologi Negara Republik Indonesia, kita berbicara tentang sikap batin individu-individu manusia Indonesia yang kemudian menyatu ke dalam kesadaran kolektif tentang keyakinan serta arah dan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kesadaran kolektif bangsa Indonesia yang terbentuk pada masa pra kemerdekaan bukanlah sesuatu yang datang seketika, melainkan ada sejarah panjang yang melatar belakanginya. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda masih bersifat primordial, berdasarkan kesukuan atau kedaerahan, sehingga harus disatukan dalam pergerakan yang berskala nasional dan berlandaskan semangat dan kesadaran nasional.

Tumbuhnya kesadaran kolektif yang sangat menentukan arah perjuangan bangsa Indonesia itu ditandai dengan berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang kemudian diperingati setiap tahun sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Dilanjutkan dengan Kongres Pemuda Kedua pada tanggal 27-28 Oktober 1928, yang kemudian melahirkan ikrar bersama yang dikenal dengan istilah Sumpah Pemuda.

Benang merah kesadaran kolektif tersebut nampak jelas terlihat lagi dalam persiapan kemerdekaan, sehingga Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam sidang yang dibuka tanggal 28 Mei 1945 dan dimulai tanggal 29 Mei 1945 secara khusus membahas tentang dasar negara.

Advertisement

Akhirnya pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno dalam pidatonya menyampaikan gagasan tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakannya "Pancasila". Gagasan Ir. Soekarno tersebut diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPKI, dan peristiwa tersebut ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.

Rumusan Pancasila yang disampaikan oleh Ir. Soekarno itu belumlah merupakan naskah final dari Pancasila. Berikutnya BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas menyusun Undang-Undang Dasar (UUD) serta merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara.

Panitia Kecil yang juga dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan selanjutnya menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, namun akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945, dengan naskah Pancasila termasuk di dalamnya. Naskah inilah yang disebut Piagam Jakarta.

Selanjutnya pada pengesahan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD 1945. Butir pertama yang berisi kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya, diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Penggantian diajukan oleh Drs. M. Hatta setelah memperhatikan usulan dan berkonsultasi dengan berbagai pihak, dengan tujuan untuk menjaga persatuan bangsa Indonesia. Sehingga naskah Pancasila yang final dan ditetapkan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia menjadi:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Berita Terkait