Ormas Pemuda Pancasila Kecam sikap SMA Muhammadiyah 6 Palembang, Keluarkan siswa secara sepihak
Palembang. AliansiNews.id.
SMA Muhammadiyah 6 Palembang mengeluarkan seorang siswa berinisial RA kelas X_D. Pemberhentian siswa tersebut dengan alasan karena melanggar aturan sekolah dan nilai-nilai dari kelas yang belum tuntas.
Marfuah selaku ibu dari RA menjelaskan, alasan pihak sekolah mengeluarkan anaknya dikeluarkan dengan alasan, telah melanggar tata tertib yang ada di SMA Muhammadiyah 6 Palembang. Berdasarkan keterangan dari putranya, dirinya tidak dapat mengerjakan pekerjaan rumah (PR) yang di berikan oleh wali kelasnya," ujarnya pada awak media
Kami selaku orang tua dari RA, merasa kecewa terkait sikap Kepala sekolah SMA Muhammadiyah 6, memberhentikan anaknya sepihak dan tanpa dasar, seharusnya pihak sekolah memberikan peringatan terlebih dahulu, baik itu secara lisan maupun tertulis, terlebih selaku orang tua wali murid di panggil terlebih dahulu sebelum putra kami diberhentikan," ungkapnya
"Seharusnya pihak sekolah lebih arif serta bijaksana, menyelidiki penyebab anak tersebut tidak mengerjakan tugas sekolah, tidak boleh asal memberhentikan begitu saja," cetusnya
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Ketua
Ormas Pemuda Pancasila Banyuasin, Dimas mengecam keras sikap semena_, mena oknum Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 6 Kota Palembang. yang telah memberhentikan salah seorang siswanya tanpa alasan yang jelas. Ia menilai, hal tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang.
Pemerintah memang tidak melarang sekolah untuk membuat peraturan/tata tertib sekolah beserta sanksinya, namun jika merujuk pada peraturan perundangan berikut ini, sekolah tidak seharusnya mengeluarkan peserta didik dengan alasan pelanggaran tata tertib yang dibuat sekolah apalagi bukan suatu tindak pidana," ujarnya. Rabu (15/1/2025)
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 bahwa menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Karena itu pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Artinya, tidak ada seorang pun bahkan negara dapat merampas hak pendidikan seseorang, karena sejatinya pendidikan merupakan hak dasar yang melekat pada individu sejak lahir.
Tindakan pemberhentian sepihak yang di lakukan Kepala sekolah seperti ini, merupakan tindakan diskriminatif terhadap anak-anak, seharusnya pihak sekolah, melihat secara utuh permasalahan yang dihadapi siswa tersebut.