Operasi Gabungan Sukoharjo, Sejumlah Pasangan Tak Resmi Terciduk Kost-Kostan Telukan
SUKOHARJO – Sejumlah pasangan di luar nikah terciduk dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, anggota Kodim 0726/Sukoharjo dan anggota Polres Sukoharjo pada Senin (20/3) malam. Operasi gabungan itu menindaklanjuti banyaknya aduan dari masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila di sejumlah kos-kosan di kawasan Desa Telukan, Kecamatan Grogol.
Sementara Pejabat Fungsional Satpol PP Sukoharjo Karyono Hadi Raharjo mewakili Plt Kepala Satpol PP Heru Indarjo mengatakan, kegiatan operasi tersebut dilakukan untuk penertiban praktik prostitusi dan perbuatan asusila.
Sebelumnya, petugas menerima aduan masyarakat tentang adanya praktik prostitusi dan perbuatan asusila di sejumlah kos-kosan di daerah Telukan RT 001 RW 001, Desa Telukan, Kecamatan Grogol.
“Operasi ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 21/2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila,” kata Karyono saat ditemui dalam kegiatan di Mranggen, Polokarto, pekan lalu.
Lanjut Karyono, Operasi tersebut dilakukan pada Senin (20/3) pukul 23.00 WIB. Hasilnya, tiga pasangan tak resmi diciduk dari tiga indekos berbeda di kawasan setempat, dan identitas kependudukan mereka kemudian disita.
Advertisement
Dari tiga pasangan tersebut kemudian dipanggil hari ini untuk dimintai pertanggungjawaban. Sementara dua pasangan lain memilih melarikan diri saat operasi tersebut berlangsung.
“Nanti akan kami lakukan pembinaan terlebih dahulu. Nanti kalau memang dilakukan lagi, maka kami akan ajukan sidang di pengadilan sesuai dengan Perda Kabupaten Sukoharjo yang berlaku agar pelaku jera,” jelas Karyono.
Dia menambahkan, kegiatan serupa akan terus digalakkan menjelang bulan Ramadan. Saat ini, Satpol PP telah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diatur dalam Perda untuk melakukan penyelidikan terkait pelanggaran tersebut. (ras/her)