Oknum polisi di Sumbar diduga tewaskan seorang anak dan siksa anak lainnya
Semenjak itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM.
Sementara itu, A dan korban-korban yang ditangkap lainnya di interogasi. LBH Padang menyampaikan korban A bahkan sempat ditendang 2 kali di bagian muka, disentrum serta diancam apabila melaporkan kejadian yang dialami maka akan ditindak lanjut di Kepolisian Sektor Kuranji.
LBH Padang mengatakan A dan korban-korban lainnya dibawa ke Poda Sumatera Barat.
"Mereka disuruh jalan jongkok dan berguling-guling sampai muntah, kalau belum muntah belum boleh berhenti hingga pukul 10.00 WIB dan setelah membuat perjanjian untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, korban A dan korban-korban lainnya dibolehkan pulang ke rumah masing-masing," ujar LBH Padang.
Berdasarkan hasil investigasi sementara LBH Padang, penyiksaan dilakukan terhadap enam orang anak dan dua orang dewasa (berumur 18 tahun) yang menyebabkan luka-luka akibat penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Advertisement