Oalah ... Hanya Gara-Gara Hp Bekas, Seorang Kakek Bunuh Temannya
Satreskrim Polres Malang Kota menangkap seorang kakek berusia 71 tahun, bernama Sutomo (ST) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sutomo ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang pengamen, bernama Madi (70) di depan toko dealer, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Senin (27/11/2023).
Kasatreskrim Polres Malang Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan olah TKP dan memeriksa 11 orang saksi. Dari keterangan para saksi, akhirnya diketahui yang membunuh korban adalah ST.
"Awalnya kita periksa 11 saksi, dari 11 saksi mengerucut menjadi 8 saksi dan 3 orang saksi, dan akhirnya kita temukan tersangkanya. Bahkan, saat pertama kali pemeriksaan menjadi saksi, tersangka sempat mengaburkan keterangan," kata Kompol Danang, Jumat (1/12/2023).
Danang mengungkapkan, motif pembunuhan karena dilatarbelakangi persoalan jual beli handphone (HP) bekas. Dia menjelaskan, beberapa hari sebelum pembunuhan dilakukan, ST menjual HP bekas ke Madi seharga Rp 200.000.
Advertisement
Pada saat itu, korban hanya mampu membayar HP Rp 170.000 dan kurang Rp 30.000. Seusai terjadi transaksi, kemudian disepakati dan HP diberikan kepada korban.
"Waktu itu pelaku dan korban bertemu, kemudian korban ingin mengembalikan HP yang sudah dibeli dengan alasan HP tersebut tidak sesuai. Berawal dari situ, keduanya terlibat adu mulut, dan membuat pelaku tersinggung. Sampai akhirnya, pelaku mengambil paving kemudian dipukulkan ke bagian pelipis, kepala diatas telinga dan tengkuk leher korban hingga patah," tuturnya.
"Dari hasil visum korban meninggal 6-7 jam setelah kejadian penganiayaan. Hasil visum menyatakan korban meninggal akibat pukulan benda keras atau tumpul," tandasnya.
Setelah membunuh, tersangka mencoba membersihkan darah di bongkahan paving lalu pergi meninggalkan lokasi.