Nikahi gadis di bawah umur tanpa izin orang tua, seorang pengasuh ponpes jadi tersangka

Foto: Mapolres Lumajang
Sabtu, 29 Jun 2024  19:20

Polres Lumajang menetapkan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berinisial ER sebagai tersangka. ER telah menikahi gadis berinisial MR tanpa sepengetahuan orang tuanya.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Achmad Rochim, Sabtu (29/6/2024).

Menurut Rochim, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap ER.

"Belum (ditangkap), nanti kita panggil yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengaku telah dinikahi oleh ER.

Advertisement

Pernikahan tersebut menjadi masalah lantaran tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Pernikahan keduanya dilakukan pada 15 Agustus 2023 secara siri. Orang tua korban yang mengetahui putrinya dinikah siri oleh ER merasa tak terima dan langsung melaporkan ER ke polisi.

Sejauh ini sudah ada enam orang yang diperiksa, termasuk ER. Saat ini korban juga masih mengalami trauma dan hanya mengurung diri di kamar.

Berita Terkait