Nikahi gadis di bawah umur, pengasuh ponpes di Lumajang iming-imingi kebahagiaan dan surga

Foto: Penampakan ponpes Muhammad Erik, tersangka kasus pernikahan anak di bawah umur tanpa izin orang tua di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang
Selasa, 02 Jul 2024  22:15

Pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, bernama Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai tersangka usai menikahi gadis di bawah umur tanpa seizin orang tua.

Dikisahkan ayah korban yang bernama Matrokim, Selasa (2/7/2024), anaknya mau dinikahi tanpa diketahui orang tua karena terjerat oleh rayuan pelaku yang menjanjikan kebahagiaan dan surga. 

Terpengaruh oleh janji-janji tersebut, korban yang masih polos menerima ajakan pelaku untuk menikah.

Menurut Matrokim, awalnya pelaku meminta anaknya untuk merahasiakan pernikahan tersebut dari siapa pun, termasuk orang tua.

Namun, setelah berbulan-bulan, muncul isu bahwa korban hamil, hingga akhirnya korban mengakui telah menikah dengan Erik.

Advertisement

Meski rumor tentang kehamilan tersebut tidak benar, ditemukan fakta bahwa korban telah menikah siri dengan Erik tanpa izin wali.

Matrokim mengungkapkan, anaknya yang masih berusia 16 tahun diancam untuk tidak memberitahu pernikahan tersebut.

Sementara, Muhammad Erik (ME), tersangka kasus pernikahan di bawah umur tanpa izin orang tua, akhirnya memenuhi panggilan Polres Lumajang pada Selasa (2/7/2024). 

Pengurus pondok pesantren (ponpes) di Jawa Timur (Jatim) itu datang bersama pengacara.

Berita Terkait