Musi Banyuasin Kaya SDA, Tapi Belum mampu sejahterakan masyarakat

Foto: GAASS cabang Musi Banyuasin
Senin, 08 Apr 2024  09:09

Muba-AliansiNews.id.

Kabupaten Musi Banyuasin Merupakan Wilayah Yang Terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia yang ber-ibukota di Sekayu.

Kabupaten ini memiliki luas wilayah ±14.265,96 km² yang terbentang pada lokasi 1,3°–4° LS, 103°–105° BT. Adapun kekayaan sumber daya yang di miliki kabupaten Musi Banyuasin meliputi, Minyak Bumi,Gas alam, Batu Bara, karet dan kelapa sawit.

Meskipun demikian dengan banyaknya hasil sumber daya alam yang berlimpah menjadikan kabupaten musi Banyuasin sebagai kabupaten penyumbang APBD terbesar di Sumatera Selatan, tidak sedikit masyarakat kabupaten musi Banyuasin masih dalam garis kemiskinan yang kian lama sumber daya alam yang berlimpah membuat masyarakat sengsara.

Menurut BPS (Badan Pusat Statistik), tingkat kemiskinan di Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2019 berjumlah 16,41 persen, pada tahun 2020 berjumlah 16,13 persen, dan pada tahun 2021 sebesar 15,84 persen . Tingkat kemiskinan di Kabupaten ini cukup rendah jika dibandingkan dengan beberapa Kabupaten/Kota lainnya yang berada di Sumatera Selatan. Kabupaten Musi banyuasin menempati posisi ke-6 dari 17 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Selatan.

Advertisement

Dari kekayaan sumber daya alam di kabupaten Musi Banyuasin tidak sedikit oknum-oknum yang meraup keuntungan pribadi khususnya sumberdaya minyak bumi,yang di lakukan oknum yang tidak bertanggung jawab seperti Ilegal drilling.

Ilegal drilling merupakan pelanggaran hukum, melakukan pengeboran minyak secara ilegal di sumur aset negara yang sebelumnya dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Pelanggaran hukum bisa menimbulkan kerusakan lingkungan parah serta menimbulkan korban jiwa.

Khusus nya di kabupaten Musi Banyuasin terdapat lebih dari 157 Sumur Minyak Ilegal di berbagai wilayah di musi Banyuasin. Wilayah yang kerap kali menjadi tempat Pengeboran ilegal ini meliputi, Batang Hari Leko (BLH), Kecamatan Keluang, Kecamatan saga desa, Kecamatan Bayung Lincir.

Jelas pelanggan ilegal drilling ini merupakan tindakan melanggar hukum Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, juga memberikan sanksi bagi pertambangan minyak tanpa izin (illegal drilling) dimana dalam pasal 52 menjelaskan bahwa pelaku pertambangan minyak tanpa izin (illegal drilling) dapat dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).

Berita Terkait