Muh Bahar Razak :"Kuasa Hak Tanggungan Harus Spesifik"
Selama 60 tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, lembaga Hak Tanggungan ternyata belum mampu berperan dan sekaligus berfungsi sebagaimana mestinya, karena tidak sedikit sertifikat Hak Tanggungan yang terbit tidak sesuai yang dipersyaratkan oleh Undang-undang hak tanggungan, lalu kemudian dilaksanakan Pelelangan tanpa melihat lagi syarat-syarat atas penerbitan Sertifikat Hak tanggungan yang membelakangi aturan yang ada. Ujar Muh. Bahar Razak.
Lebih jauh bahar mengungkapkan, Penerbitan Sertifikat hak tanggungan harus benar-benar di teliti kebenaran administrasi tentang Akta kuasa khusus dari setiap penyerahan kuasa dari debitur ke kreditur yang diperuntukkan khusus menyebutkan untuk kepentingan Pendaftaran Hak tanggungan selaku pemegang hak tanggungan dan tidak boleh ada tindakan hukum lain selain yang disebutkan untuk hak tanggungan dalam kuasa yang terbit, ujarnya.
Ketika Kuasa yang dibuat melebihi dari ketentuan UU hak tanggungan khususnya terkait surat kuasa, Akibatnya ialah timbulnya perbedaan pandangan dan penafsiran mengenai berbagai masalah dalam pelaksanaan hukum jaminan atas tanah dan bangunan, misalnya mengenai pencantuman titel eksekutorial, pelaksanaan eksekusi dan lain sebagainya, sehingga peraturan perundang-undangan tersebut dirasa kurang memberikan jaminan kepastian hukum dalam kegiatan perkreditan karena berasal dari hanya sebuah kuasa yang tidak sesuai syarat-syarat yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Dikatakan pula oleh bung bahar (panggilan akrabnya), Atas dasar kenyataan tersebut, saya kira pihak-pihak yang berkompoten seperti Kantor lelang Negara, Badan Pertanahan memang harus berbenah untuk menyelamatkan Para kreditur dengan cara mengutamakan verifikasi secara utuh atas syarat-syarat pendaftaran hak tanggungan dengan tujuan agar dapat memberikan kedudukan yang mengutamakan pemegang kuasa yang senantiasa mengikuti obyek yang dijaminkan dalam tangan siapa pun obyek itu berada, berikut memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan serta mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya, sebab tidak menutup kemungkinan hanya karena persoalan salinan Grosse (akta) pada akhirnya menjadikan Sertifikat hak tanggungan yang akan dilelang pada KPKNL batal demi hukum dan tidak mengikat. Tutup bahar.
Advertisement