MK: Tidak Ada Bukti Cawe-cawe Jokowi pada Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak menemukan bukti cawe-cawe atau keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
MK menilai dalil pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar soal cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 tidak beralasan menurut hukum.
Hal ini disampaikan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan, MK menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Daniel dalam sidang tersebut.
MK, kata Daniel, mempermasalahkan tidak diuraikannya lebih lanjut oleh pemohon soal makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud, termasuk bukti tindakan cawe-cawe.
Advertisement
MK mengakui pemohon mengajukan bukti pernyataan Jokowi berkehendak cawe-cawe sebagaimana disampaikan dalam rekaman video berita dari media massa.
"Namun, pernyataan demikian tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," jelas Daniel.
Selain itu, kata Daniel, MK juga tidak mendapatkan bukti pihak yang keberatan, khususnya dari peserta Pilpres 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan cawe-cawe dari Jokowi.
Lebih lanjut, Daniel mengungkapkan tidak ada korelasi antara cawe-cawe Jokowi yang didalilkan pemohon dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan capres dan cawapres. Dalil tersebut dianggap tak berlandaskan hukum.