Minimnya Rasa Sosial dan Keadilan Terhadap Purnawirawan Polri Warga Kudus
Sungguh malang nasib keluarga salah seorang penduduk masyarakat yang tercatat sebagai purnawirawan Polri yang bertempat tinggal di Desa Jekulo, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berinisial SM yang sampai sekarang belum mendapatkan haknya dalam menyejahterakan keluarganya.
SM yang merupakan seorang putera daerah Kudus itu selama hidupnya tercatat sebagai purnawirawan Polri dan semasa aktif tercatat pernah berdinas di Polsek Jekulo.
Namun dengan keterbatasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan gaji yang pas-pasan, sampe sekarang SM belum punya hunian yang layak atau memiliki tempat tinggal,
Bahkan SM dan keluarganya menempati hunian rumah bekas peningalan Belanda dengan status tanah EIGENDOM VERPONDING aejak 1985 hingga sekarang.
Dengan rendah hati dan kesungguhan SM beserta keluarganya merawat dan menjaga sebidang tanah dan rumah tersebut agar tidak terlantar
Advertisement
SM sering mendapatkan saran dari teman-temannya dan warga sekitar agar secepatnya konsultasi guna proses cara pemilikan SHM di kantor ATR/BPN Kabupaten Kudus, sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diberlakukan pada 1960, status kepemilikan tanah oleh warga asing, termasuk hak eigendom (hak milik) berdasarkan hukum pemerintahan Hindia Belanda, tak diakui lagi, kecuali pemegangnya beralih menjadi warga negara Indonesia dan mengonversi haknya.
Akan tetapi SM selalu menemui sejumlah kendala saat minta surat keterangan maupun pernyataa guna proses pengajuan sertifikat hak milik (SHM) di kantor ATR/BPN,
Kendala itu disebabkan adanya keterangan dari pemerintah desa setempat yang menyatakan tanah yang ditempati SM itu berstatus disengketakan dari pihak pemerintah desa Jekulo dan Polres Kudus, bahkan sejak hari Kamis tanggal 15 September 2022 ada sejumlah papan nama menerangkan bahwa tanah tersebut dikuasai oleh Polres Kudus.
Akan tetapi saat SM mempertayakan dasar dan alat bukti terhadap klaim pemerintah desa dan Polres Kudus, mereka tidak dapat menunjukan bukti.