Merasa ketakutan dan terancam, 10 saksi kasus Vina Cirebon ajukan perlindungan ke LPSK
LPSK juga membuka diri kepada pihak keluarga Rizky atau Eky.
”LPSK pada intinya menawarkan perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban, termasuk keluarganya, untuk memberikan keterangan pada proses peradilan,” kata Achmadi.
Ia menyatakan, untuk mengungkap peristiwa yang menyebabkan Vina dan Eky meninggal dunia, para saksi harus menyampaikan kesaksian sebenar-benarnya.
Concern LPSK semakin besar setelah mengetahui ada beberapa pihak yang merasa terancam. Bagi LPSK, saksi dan korban harus bebas dari ancaman.
”Sebenarnya tidak hanya ancaman. Tapi, rasa takut juga jadi alasan perlunya (saksi dan korban) diberi perlindungan,” tegas Achmadi. Dengan begitu, mereka leluasa saat menyampaikan keterangan. Baik kepada penyidik maupun di muka sidang. (*)
Advertisement