Merasa Kebal Hukum, Oknum LSM Diduga Memiliki Tambang Ilegal di Desa Sumbermulyo, Pati

 
Minggu, 15 Mei 2022  16:50

Tim gabungan Lembaga Aliansi Indonesia DPP dan DPD Jawa Tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktifitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. 

Di lokasi yang tepatnya berada di Dukuh Dekem, Desa Sumbermulyo yang tidak begitu jauh dari makam keramat Syeikh Subakir itu, terdapat beberapa titik penambangan. 

Yang berhasil ditemui oleh tim LAI di antaranya Kadaryono perwakilan dari pemilik tambang yang bernama Manto dan Agus yang diduga pemilik tambang di titik lainnya yang mengaku anggota salah satu LSM. 

Tambang milik Manto, menurut Daryono memiliki perizinan lengkap dan salinan izin tersebut telah dikirimkan ke tim LAI. 

Sedangkan Agus, yang diduga memiliki tambang bersama seseorang lainnya yang bernama Kunarso alias Pupon, terang-terangan mengakui tambangnya tidak memiliki izin. 

Advertisement

Bahkan Agus terkesan arogan dengan mengatakan tidak masalah apabila tambangnya ditutup, disertai ancaman (?) akan mencari siapa warga yang memberikan informasi aktifitas tambangnya kepada tim LAI. 

Ketua tim LAI, Agustinus PG, SH, yang juga merupakan Kornas BP2 Tipikor DPP LAI menyayangkan adanya pembiaran aktifitas tambang ilegal yang dilakukan terang-terangan dengan menggunakan alat berat, mengikis bukit-bukit, serta lalu lalang ratusan truk pengangkut hasil tambang. 

Berita Terkait