Menggunakan Surat Rapid Tes Palsu Diamankan Tim Gugus Tugas Covid - 19 Bangka Barat
Tim Gugus Tugas Covid - 19 Kabupaten Bangka Barat Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 18.30 WIB berhasil mengamankan 6 orang penumpang kapal ferry dari pelabuhan Tanjung Api Api yang diduga menggunakan surat rapid tes palsu di Pelabuhan penyebrangan Tanjung Kalian Muntok Kabupaten Bangka Barat
Menindak lanjuti adanya temuan pamalsuan dokumen rapid tes Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, Dandim 0431 BB Letkol Inf Agung Wahyu Perkasa, Sekretaris Tim Gugus Tugas Sidarta Gautama, Danpos AL Muntok Kapten Laut Y Prabowo, Kasipidum Arga, KKP dan KPLP menggelar Konfrensi pers, Kamis (2/7/2020).di Mako Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat dalam konfrensi pers.mengatakan, "Ke 6 orang laki-laki merupakan penumpang kapal fery dari Pelabuhan Tanjung Api-Api Sumatera Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok yang diduga melakukan tindak pidana memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Subs Pasal 268 KUHPidana.
Pada saat tiba di pelabuhan Tanjung Kalian dilakukan pemeriksaan verifikasi dokumen, tim Gugus Tugas COVID-19 Bangka Barat mencurigai surat hasil tes Imunoserologi (rapid test) milik pelaku RD Cs yang dikeluarkan oleh RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang (RSMH) terdapat kejanggalan dimana no pasien dan no lab. pada 6 dokumen tersebut sama.
Advertisement
lebih lanjut dikatakan Kapolres, " setelah dilakukan interogasi terhadap RD cs diperoleh keterangan bahwa mereka tidak melakukan proses rapid test secara langsung berupa pengambilan sampel darah di RSMH melainkan surat tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Iswandi merupakan sopir agen travel yang ada di Kota Palembang seharga Rp 250 ribu per orang termasuk ongkos travel.
Dengan berbekal surat hasil rapid tes dengan hasil non reaktif tersebut RD cs diperbolehkan melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok–Bangka Barat.
“Selanjutnya RD cs dibawa ke Polres Bangka Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Adapun Identitas pelaku RD (30), EF (30), AX (36) IH (29), SL (43) dan AS (28) semuanya warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumsel. Tersangka akan di kenakan Pasal 263 ayat (2) Subs pasal 268 ayat (2) KUHPidana, Pasal 263 KUHPidana dengan acaman 6 tahun penjara. (sad)