Menempati Sejak 1945 Namun Tidak Bisa Mengurus Sertifikat, Masyarakat Brebes Mengadu Ke LAI

 
Selasa, 30 Jun 2020  16:59

Sekelompok masyarakat dari Kabupaten Brebes Jawa Tengah menghadap Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) H. Djoni Lubis untuk meminta bantuan terkait tanah yang telah mereka tempati sejak tahun 1945, namun tidak bisa ditingkatkan menjadi sertifikat.

Sekelompok masyarakat tersebut didampingi oleh Staf Khusus Ketua Umum LAI Yusten Yembormiase, SE.

Kepada Media AI Yusten mengatakan permasalahan yang menghambat peningkatan status tanah masyarakat tersebut karena diklaim oleh PT. KAI (dulu PJKA).

“Kalau dirata-rata mereka sudah menempati sejak tahun 1945, jika dirinci ya ada yang sudah seratusan tahun ada yang kurang dari 75 tahun dan sudah turun temurun,” kata Yusten.

Advertisement

Sedangkan jarak tanah yang ditempati itu dari rel kereta api 100-an meter, sehingga aneh jika diklaim masuk tanah PT. KAI.

“Dan mereka selama ini selalu membayar pajak,” imbuh Yusten.

Yusten mendapat instruksi dari Ketua Umum LAI untuk melakukan investigasi dan pengumpulan data lebih lanjut untuk dapat diambil tindakan yang tepat.

“Pada intinya masyarakat minta dibantu oleh Aliansi Indonesia agar status tanah mereka dapat ditingkatkan menjadi sertifikat,” pungkas Yusten.

Berita Terkait