Mencuat dan Termonitor Sejak Akhir Tahun 2022, Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Katelan Tangen Sragen di Duga Lakukan Pungli

Foto: Penampakan dari depan gapura masuk SDN 1 Katelan Kecamatan Tangen Kabupaten Sragen. (Dok)
Minggu, 12 Mar 2023  10:31

Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah). 

Namun, berbagai dugaan pungli di SDN 1 Katelan Tangen yang langsung digawangi oknum Kepala Sekolah ini selain memberatkan juga menjadi gejolak. 

"Hampir setiap mau kegiatan sering ada iuran mas, juga adapula adanya iuran juga secara sukarela. Hal ini sudah sering dari dulu, cuma wali murid gak ada yang berani melapor," ungkap salah satu wali murid yang tak mau disebutkan namanya. 

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Drs. Suwardi, MM, menegaskan bahwa semua bentuk pendidikan khususnya di Sragen tidak boleh berbau pungli segi modus apapun.

"Apapun bentuknya pungli itu tidak diperbolehkan. Pemerintahan sudah menganggarkan bantuan tersendiri, juga adanya komite. Tapi kalau sukarela ya monggo, asal untuk kegiatan belajar siswa dan tidak adanya unsur paksaan, " terangnya. 

Advertisement

Suwardi juga menghimbau, agar dibidang seputar pendidikan wilayah Kabupaten Sragen dimanfaatkan oknum meraup keuntungan pribadi dengan obyek siswa dan wali murid. Disisi lain, pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah adanya mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Kemudian komponen yang dibiayai oleh dana BOS sendiri yakni meliputu pengembangan perpustakaan; kegiatan penerimaan peserta didik baru; pembelajaran dan ekstrakurikuler; ulangan dan ujian; pembelian bahan habis pakai; langganan daya dan jasa; perawatan atau rehab dan sanitasi; pembayaran honor bulanan; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; membantu siswa miskin; pengelolaan sekolah; pembelian dan perawatan komputer; dan biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.

Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli sendiri dibentuk Presiden Jokowi dan ditandatangani tercantum Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

EKO TATHO MEDIA ALIANSI INDONESIA-KPAK ANGKAT BICARA

Berita Terkait