Mencuat dan Termonitor Sejak Akhir Tahun 2022, Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Katelan Tangen Sragen di Duga Lakukan Pungli
SRAGEN - Fungsi sekolah dapat dilihat dari berbagai aspek. Dilihat dari aspek sosiologis, fungsi sekolah adalah lembaga pendidikan yang menempatkan guru sebagai pendidik menggantikan peran orang tua sebagai pendidik sejati. Hal ini merupakan konsekuensi kesibukan orangtua terhadap pekerjaan dan kegiatan masing-masing. Guru sebagai pendidik utama dituntut untuk memiliki profesionalisme dalam melakukan tugas pokoknya yaitu mendidik, mengajar dan membimbing peserta didik.
Dari aspek psikologis, fungsi sekolah adalah lembaga pendidikan formal yang mengajari, mengelola dan mendidik peserta didik agar memiliki kepribadian dan tingkah laku yang baik melalui bimbingan yang diberikan sebagai bekal untuk menjadi makhluk sosial dan memecahkan berbagai problematika sosial kelak.
Dari aspek pelayanan publik, fungsi sekolah adalah tempat memberikan pelayanan akademik kepada para peserta didik. Pelayanan yang diberikan dalam bentuk pemberian pendidikan, pengajaran dan pembimbingan. Pelayanan pendidikan terkait dengan aspek sifat dan tingkah laku yang baik sebagai pelajar, lalu pelayanan pengajaran terkait dengan pemberian ilmu pengetahuan sesuai dengan kurikulum yang berlaku, dan pelayanan pembimbingan terkait dengan keterampilan teknis dan psikologis tertentu.
Namun seputar mutu kependidikan pun bisa ambyar apabila adanya oknum yang mengotori berbagai sistem dan birokrasi kedalamnya. Kualitas sosok yang harusnya menjadi panutan akan menjadi momok negatif apabila menyalahgunakan wewenang jabatan diseputar bidang pendidikan, khususnya terkait pungli.
Rumor yang terbaru, sejumlah orang tua atau wali murid beberapa bulan terakhir ini merasa gerah dikarenakan keberatan perihal dugaan pungli yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Katelan 1 Kecamatan Tangen Kabupaten Sragen Jawa Tengah.
Advertisement
Data yang dihimpun, para wali murid keberatan karena akrab adanya pungutan yang dirasa berat bagi wali tersebut. Dari keterangan sumber beberapa pungutan tersebut meliputi uang pengembangan sekolah, rehab taman dan pagar, biaya tambah kamar mandi WC, tempat cuci tangan siswa siswi, pembangunan ruang UKS,
Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25/2009. Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan). Dan apabila adanya pungutan per siswa masing-masing dimintai iuran nominal pungutan liar Rp 200 ribu, maka hal tersebut tidaklah mendidik, padahal jumlahnya di sekolah itu sekitar 254 siswa, dari situ bisa dikalikan berapa keuntungan yang diraub. Padahal hal itu baru global hitungan satu konsep dugaan pungli di SDN 1 Katelan dan belum terkait lainnya.
Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.