Memahami Tentang Hak dan Kewajiban Mahkamah Agung RI

 
Sabtu, 04 Feb 2017  16:45

Contoh lainnya adalah apa yang dialami oleh Gaddong Dg. Ngewa di Makassar, Sulsel. Gaddong, selaku ahli waris dari Baddara Dg. Nakku, yang telah memenangkan perkara perdata atas tanah seluas 6 hektar yang terletak di Kel. Tanjung Bunga, Kec. Tamalate, Kota Makassar melalui Putusan Mahkamah Agung, No. 73 PK/Pdt/2004, tanggal 4 Juli 2006, sampai saat ini belum bisa mendapatkan haknya, meskipun Surat Penetapan Eksekusi sudah diterbitkan Pengadilan Negeri Makassar, No. 20 eks/2007/PN.MKS, jo No. 80/Pdt.G/1999/PN.Mks, tanggal 13 Juli 2007. Bahkan Gaddong harus menjalani hukuman sebagai terpidana dengan tuduhan pemalsuan surat.

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) sebagai pemegang kuasa dari Gaddong telah menempuh berbagai cara termasuk melakukan serangkaian mediasi dan korespondensi baik dengan PT. Gowa Makassar Tourism Development Corporation (PT. GMTDC) sebagai pihak yang menguasai tanah milik Gaddong, maupun dengan Lippo Group sebagai induk dari PT. GMTDC.

Namun dari upaya-upaya tersebut tetap belum ada tanda-tanda itikad baik, baik dari PT. GMTDC maupun Lippo Group, untuk menyelesaikannya. Sehingga LAI memutuskan untuk meminta jawaban langsung dari Mahkamah Agung tentang putusan No. 73 PK/Pdt/2004 tersebut.

Tiga kali sudah surat resmi dikirimkan ke Mahkamah Agung, akan tetapi tidak kunjung ada jawaban dari Mahkamah Agung. Padahal pertanyaan yang disampaikan oleh LAI sangatlah sederhana, apakah putusan No. 73 PK/Pdt/2004 tersebut “SAH atau TIDAK?”

Jika Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi tidak mampu menjawab pertanyaan atas putusannya sendiri, kemana masyarakat harus mengadu? Kemana lagi masyarakat harus mendapatkan keadilan dan kepastian hukum?

Advertisement

Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi Negara, selain telah ditetapkan dan diatur wewenangnya, aparatur yang berada di dalamnya dari atas sampai tingkat bawah, tentu juga telah mendapat hak yang sepantasnya sebagai aparatur Negara, seperti halnya aparatur Negara lainnya. Namun juga sebaliknya, Mahkamah Agung dan aparatur di dalamnya memiliki kewajiban. Kewajibannya ialah melaksanakan UUD dan UU untuk melayani rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara.

Di antara kewajiban utama Mahkamah Agung yang harus digarisbawahi ialah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, untuk menegakkan hukum dan keadilan yang terbebas dari campur tangan atau intervensi dari pihak manapun, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 24 ayat (1) “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

Berita Terkait