Melalui Rerforma Agraria dan Perhutanan Sosial, Pemerintah Sediakan Lahan Untuk Koperasi

 
Minggu, 14 Jul 2019  17:15

Pemerintah menyediakan lahan yang cukup untuk dapat dikelola oleh koperasi melalui program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. Selain itu, koperasi dapat diberikan hak milik atas lahan ataupun izin pengelolaan selama 35 tahun atas kawasan hutan. Tak hanya itu, Pemerintah juga menyediakan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomain Darmin Nasution mengemukakan, sumber lahan Reforma Agraria berasal dari tanah-tanah eks-HGU atau HGU yang tidak diperpanjang, tanah terlantar, lahan transmigrasi, serta kawasan hutan yang dilepaskan untuk Reforma Agraria. Sementara lahan Perhutanan Sosial seluruhnya bersumber dari kawasan hutan yang dicadangkan untuk masyarakat sekitar hutan.

“Reforma agraria dan perhutanan sosial ada dalam kebijakan pemerataan ekonomi. Kebijakan ini untuk mendukung perbaikan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan,” kata Darmin saat mewakili Presiden RI dalam acara Hari Koperasi, di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (12/7).

Menurut Menko Darmin Perekonomian, satu koperasi dapat mengelola sekurang-kurangnya satu klaster. Dengan sistem klaster, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu, misalnya sengon dan jagung. Dengan sistem ini, usaha tani diharapkan dapat memiliki daya saing, mencapai skala ekonomi, dan produktivitas yang cukup.

“Satu klaster bisa saja terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa-desa tersebut,” sambung Darmin.

Advertisement

Dengan sistem klaster, lanjut Darmin, transformasi sistem pertanian yang bersifat subsisten akan bertransformasi menuju pertanian yang bersifat komersial. Selain itu, hal ini juga akan menjadikan pemilihan tanaman budidaya serta pengelolaan hasil panen akan menjadi lebih baik.

Sarana Produksi

Di samping layak untuk mendapatkan hak milik tanah objek Reforma Agraria ataupun izin pengelolaan Perhutanan Sosial, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, koperasi akan mendapatkan bantuan berupa sarana produksi pertanian, bibit unggul, dan penyediaan fasilitas pasca panen seperti pengering ataupun gudang.

Selain itu, lanjut Darmin, koperasi juga dapat memperoleh fasilitas penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BUMN dan mendapatkan jaminan pemasaran untuk hasil produksinya. “Pemerintah akan menugaskan BUMN dan perusahaan besar untuk menjadi avalis dan offtaker serta memberikan pendampingan,” ujar Darmin.

Berita Terkait