Media Aliansi Soroti Pernyataan Dinsos Kabupaten Tangerang Tambah Usulan Agen Brilink yang Sampai Kini Belum Ada Realisasinya
Kabupaten Tangerang - Media Aliansi selaku kontrol Publik pertnyakan pernyataannya -Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang pada tagal 5 Oktober tahun 2020 lalu akan menyarankan tambahan agen BRIlink di semua daerah Kabupaten Tangerang serta Banten Ini dilaksanakan untuk meminimalkan manipulasi(kecurangan) dalam pendistribusian kontribusi pangan non tunai (BPNT) sama seperti yang sejauh ini terjadi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang saat itu Ujat Sudrajat mengutarakan pernyataan nya, carut marutnya pendistribusian BPNT karena masih kurangnya jadwal BRIlink dan ewarong yang ada. Hingga satu agen BRIlink atau ewarong, dapat layani beberapa ribu keluarga yang Penerima manfaat (KPM). Dampaknya, pelayana tidak Tepat Waktu, Tepat sasaran dan Tepat Jumlah.
" Kami selaku kontrol publik Media Aliansi Apresiasi prihal Dinsos Kabupaten Tangerang sudah beberap kali saat itu pernyatan dengan BRI untuk cari jalan keluar. Ke depan tidak lagi ada kecurangan-kecurangan yang sudah dilakukan pelaku pengiring dan agen dalam pendistribusian BPNT," jelas Ujat saat itu di publis media massa.
Menurut Ujat, sekarang ini satu agen atau ewarong dapat layani beberapa ribu KPM dalam pendistribusian BPNT. Ke depan akan terbatasi sampai 250 KPM untuk satu agen atau ewarong. Hingga pendistribusian BPNT bisa dikendalikan secara mudah, supaya tidak bikin rugi beberapa KPM.
Ujat menerangkan, seperti ditata dalam Permensos 20 Tahun 2019 BPNT diteruskan ke KPM lewat rekening e-wallet. Di mana tiap KPM dapat ambil sembako sama sesuai keperluan masing-masing, bukan justru diberi paket sembako sama seperti yang saat ini terjadi.
Advertisement
"Mengakibatkan banyak yang terjadi pelanggaran dengan menggesek beberapa ribu kartu punya KPM. Dan KPM tinggal terima paket sembako. Hingga banyak terjadi penyelewengan," katanya.
Ujat menerangkan, ada BPNT dari Kemensos RI ini ditujukan untuk menyejahterakan warga sekitaran. Yaitu dengan ambil bahan dasar seperti beras, telur atau bahan yang lain dari kelompok-kelompok warga yang usaha di bagian itu. Bukan justru suplai diambil di luar wilayah hingga ekonomi warga sekitaran tidak berputar-putar.
"Dari segi penyuplai memang tidak ada ketentuan sah. Tetapi pada intinya harus meningkatkan ekonomi lokal, bukan justru terkuasai beberapa pemodal dengan beragam cara," pungkasnya saat itu di media Massa.
Media Aliansi masih menemukan setiap Agen kurang bahkan lebih dari 250 KPM sebagaimana Permensos 20 tahun 2019.