Masyarakat Kinali, Sumatera Barat, Tak Henti Memperjuangkan Hak Atas Tanah Mereka

 
Rabu, 19 Des 2018  11:49

Masyarakat di Desa Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, tak lelah memperjuangkan hak atas tanah mereka seluas sekitar 13 ribu hektar yang sampai saat ini dikuasai dan dijadikan usaha kebun kelapa sawit oleh PT. Laras Inter Nusa (LIN). Mereka telah berjuang sejak tahun 1989 sampai detik ini dan bertekad tidak akan surut sampai apa yang menjadi hak-hak mereka terpenuhi.

Hal itu disampaikan oleh Jamaris dan Syarifudin Dt Raja Basa, saat menemui Media Aiansi Indonesia di kompleks Rumah Rakyat AI, Jl. Raya Pintu II No. 54, Pinang Ranti, Jakarta Timur, Rabu (19/12/2018).

Jumaris adalah tokoh masyarakat setempat. sedangkan Syarifudin bersama Kisar Dt Simarajo Nan Anggun, H. Juman Kando Marajo dan Alerman Sanggo Marajo merupakan Ninik Mamak Nagari Kinali yang sah.  Keempat Ninik Mamak tersebut memiliki cucu keponakan sekian ribu di wiayah tersebut.

Syarifudin, dalam penuturannya mengatakan, PT. LIN yang pada saat itu masih bernama PT. Tri Sangga Guna (PT. TSG) mengusahakan tanah ulayat berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) No. 1 tanggal 20 November 1991, yang prosesnya dimulai dari tahun 1989, namun tidak pernah ada pembayaran ganti rugi sebagaimana lazimnya pembebasan lahan untuk HGU.

Dia juga mengatakan HGU PT. LIN tersebut seharusnya berada di wilayah Desa Langgam yang bersebelahan dengan Desa Kinali. 

Advertisement

"Dari letak tanah dan HGU-nya saja sudah salah. Namun apa daya kami ini masyarakat kecil menghadapi kekuasaan pada saat itu," ujarnya.

Sejak tahun 2005 sebenarnya telah ada perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pasaman Barat. Berbagai mediasi antara masyarakat dan PT. LIN telah dilakukan, dengan difasilitasi Pemkab dan DPRD Pasaman Barat, namun tiidak pernah ada realisasi dari mediasi-mediasi itu.

Dari berbagai mediasi yang dilakukan salah satunya terungkap melalui surat Sekretariat Daerah (Sekda) bernomor 593/240/TAPRA/Pem-2007 tanggal 15 Februari 2007 yang ditujukan kepada Bupat Pasaman Barat, bahwa telah dilakukan msyawarah secara adat "bakinali" pada tanggal 24 Januari 2007, yang menghasilkan beberapa kesepakatan. Namun tak satupun dari kesepakatan tersebut yang dilaksanakan, dan PT. LIN tetap melakukan kegiatan seperti biasa sampai saat ini.

Tokoh masyarakat dan para Ninik Mamak itu dengan bantuan dan pendampingan dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) optimis perjuangan mereka akan membuahkan hasil.

Berita Terkait