Masyarakat Dusun Bogemanjir, Desa Bunton, Cilacap Tolak Penambangan Pasir

 
Kamis, 22 Ags 2019  12:23

Wakil Ketua dan anggota BPAN AI DPC Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mendampingi warga Bogemanjir yang menolak adanya aktifitas penambangan pasir di Dusun Bogemanjir, Desa Bunton, Kecamatan Adipala.

Warga mengeluhkan dan menolak terkait pengajuan izin melintas di tanah yang menjadi kewenangan TNI AD dan KEMHAN yang sedang diajukan oleh para pihak penambang pasir di muara sungai Serayu dusun Bogemanjir.

Sebelumnya, saat Danramil Adipala mengecek dan menanyakan langsung dengan warga terkait adanya pengajuan izin melintas ke Kodam IV Diponegoro yang sedang diajukan oleh para pihak penambang pasir oleh beberapa warga di Bogemanjir.

Warga membantah bahkan menolak dengan adanya pengajuan ijin tersebut. Sebagai bukti, lebih dari 114 warga yang hadir menandatangani pernyataan kesepakatan menolak terhadap semua penambangan pasir yang akan dilakukan oleh PT Putra Garuda Mas Raya, Sumarno dan Yanto Adiwijaya dengan alasan dampak negatif yang dialami warga Bogemanjir sehingga sangat berpengaruh pada ekosistem.

Advertisement

Selain merusak ekosistem, aktifitas penambangan pasir itu juga mengakibatkan ABRASI sehingga air laut sudah mendekati pemukiman warga karena tanah tersebut berfungsi sebagai pelindung/penahan gelombang laut.

Selain itu, warga Bogemanjir merasa sangat khawatir dengan dampak negatif akibat pertambangan tersebut gelombang air laut memasuki area persawahan warga yang mengakibatkan gagal panen.

Penambangan tersebut juga sangat menyulitkan warga nelayan Unda-unda dalam menjalankan aktifitasnya.

BPAN AI Kabupaten Cilacap berharap, agar izin yang telah diberikan TNI AD ditinjau kembali, karena kepentingan masyarakat luas serta pelestarian lingkungan jauh lebih penting daripada kepentingan segelintir orang.

Berita Terkait