Masyarakat Desa Arahan Sepakati Tuntutan Terhadap PT. Bumi Sawit Permai
Perjuangan panjang masyarakat desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), mulai mengerucut. Meski belum terjadi kata sepakat dengan PT. Bumi Sawit Permai (PT. BSP), setidaknya kedua pihak menunjukkan tanda-tanda dan diharapkan proses selanjutnya semakin memperjelas seperti apa dan bagaimana bentuk kesepakatan antara kedua belak pihak.
Demikian yang disampaikan oleh Ketua Departemen Intelijen Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Aris Witono, menjawab pertanyaan Media AI mengenai perkembangan kasus tanah masyarakata desa Arahan.
“Setiap langkah maju, sekecil apapun layak untuk disyukuri. Kami sangat berharap masyarakat desa Arahan tetap sabar dan solid dalam menjalani proses selanjutnya. Begitupun dengan PT. BSP, kami harap semakin terbuka dan berkomitmen untuk kesejahteraan masyarakat desa Arahan,” kata dia.
Aris yang bersama timnya mendampingi masyarakat desa Arahan sejak bulan April 2016 juga berharap kedua belah pihak tidak main menang-menangan.
“Seperti sudah beberapa kali kami sampaikan, baik kepada masyarakat desa Arahan maupun kepada manajemen dan direksi PT. BSP, Aliansi Indonesia hadir tidak untuk memperkeruh masalah, melainkan mencari solusi yang terbaik. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban, begitupun dengan PT. BSP,” imbuhnya.
Advertisement
Aris menjelaskan, dalam balasan suratnya kepada DPP LAI, PT. BSP tetap tidak menginginkan 400 hektar yang diklaim warga itu dikeluarkan dari HGU. Namun bersedia memberikan kompensasi dalam bentuk yang lain.
Dalam keterangannya lebih jauh, Aris memaparkan bahwa masyarakat desa Arahan sudah mencapai kata sepakat mengenai bentuk tuntutan yang akan disampaikan kepada PT. BSP.
“Aliansi Indonesia tidak menambah-nambahi, tidak juga mengurangi apa yang menjadi keinginan masyarakat desa Arahan. Pertemuannya sudah cukup representatif, bahkan notulen rapatnya sengaja ditulis tangan, bukan diketik, agar jelas keasliannya,” jelasnya sambil menunjukkan notulen rapat masyarakat desa Arahan, yang ditandatangani oleh pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Arahan, Kepala Desa, dan sejumlah tokoh adat/masyarakat setempat.
Mengenai kapan akan diadakan pertemuan untuk menindaklanjuti keinginan kedua belah pihak, Aris mengatakan masih terus berkoordinasi.