Massa Aliansi masyarakat Untuk Keadilan datangi kantor Gubernur Sumsel sebagai bentuk kepedulian nasib pekerja Tambang

Foto: Aksi Massa Dikantor Gubernur
Jumat, 29 Sep 2023  18:26

“Kami mendesak segera lakukan EVALUASI dan MENCABUT seluruh Perizinan PT SKB Karena tidak satupun perizinan tersebut dari Pemerintah Kabupaten Muratara” tegas dia. 

Bahkan bukan hanya itu, Angga juga menjelaskan bahwa pihaknya meminta kepada Gubernur Sumsel untuk memeriksa dan/atau meneliti semua perizinan PT. SKB sabagai syarat terbitnya HGU dan/atau mengkaji kesalahan prosedur dan cacat administrasi  Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. SKB.  

“Hal itu, karena telah di cabut berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1/Pbt/ KEM-ATR/ BPN/ VI/ 2023 tentang Pembatalan Surat Keputusan menteri ATR/BPN Nomor : 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 0016/MUBA Atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia berkedudukan di Palembang Seluas 3.859,70 Ha terletak di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, karena Cacat Administrasi dan Telah dicabut BPN untuk selajutnya status tanah dikembalikan ke Negara,”jelas dia. 

“Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami akan datang kembali bersama ribuan buruh, sopir angkutan tambang dan semua kelompok yang peduli dengan kepentingan pekerja tambang,”tandas Angga. 

Para massa aksi diterima oleh Bapak Hendriasnyah, S.T., M,Si selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mewakili Gubernur Sumatera Selatan.(Manda)

Advertisement

Berita Terkait