Masih Terjadi Sampai Detik Ini, Penimbunan BBM Solar Perlu di Berantas. Ketua Yoyok: BPAN AI Jateng Bakal Memonitoring Selalu

 
Kamis, 27 Jan 2022  13:29

Masih menurut Ketua DPD jateng Yoyok, terkait penimbunan solar telah diatur dalam undang-undang, dimana mencatut UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Kemudian UU No. 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri Menjadi Undang-Undang

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

002/PUU-I/2003
Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”; Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak”; Pasal 28 ayat (2) dan (3) bertentangan dengan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

36/PUU-X/2012
(a) Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; (b) Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; (c) Seluruh hal terkait dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; (d) Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas BUmi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q.Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru mengatur hal tersebut.

Sementara itu, Ketua BPAN AI Kabupaten Sragen sekaligus Kaporwil Jateng Media Aliansi Indonesia KPK sosok tokoh muda Awi juga mengungkapkan hal yang sama. Dia menegaskan sektor-sektor seperti perkebunan dan pertambangan tidak diperkenankan untuk menggunakan BBM subsidi. Akan tetapi, karena disparitas yang besar, maka banyak penyalahgunaan.

Advertisement

"Kami yang senantiasa satu komando BPAN AI di Jateng selalu memonitoring berbagai maraknya BBM Ilegal, dan sangat merugikan negara. Benar memang beberapa kali terjadi, tapi dengan disparitas harga begitu besar, pasti banyak permainan penyalahgunaan di agen/dealer/distributor atau pun juga oknum petugas atau aparat di lapangan," jelasnya.

Kondisi yang sama menurutnya pernah terjadi pada komoditas minyak tanah bersubsidi, di mana ada disparitas harga sampai lebih dari 100%. Kondisi ini membuat penyelewengan semakin tinggi.

"Minyak tanah bersubsidi volume yang diselewengkan dan dijual ke industri lebih dari separuhnya. Pertamina tidak mungkin mampu mengawasinya di lapangan," paparnya.

Awi juga menegaskan praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.

Berita Terkait