Mantan Ketua Koperasi Globalindo Mitra Sejati, di Kapuas - Kalteng, Resmi Dipolisikan

 
Selasa, 24 Apr 2018  15:12

Ketua Dept. Intelijen Investigasi LAI, Aris Witono, mengatakan pengaduan tersebut terkait hak-hak masyarakat dari kerjasama inti-plasma dengan perusahaan PT. Globalindo Agung Lestari yang selama bertahun-tahun tidak pernah diberikan. Selain itu ada dugaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga yang dijaminkan ke bank tanpa melalui prosedur yang benar.

Terkait pengaduan itu Aris menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti secepatnya, dimulai dari klarifikasi dan investigasi lanjutan.

“Investigasi awal dari penelahaan kronologis dan data-data sudah cukup. Dari klarifikasi hasil investigasi lanjutan nanti baru kami tentukan langkah-langkah berikutnya,” ujarnya.

Aris menjelaskan, ada 2 pihak yang harus dimintai klarifikasi, yaitu PT. Globalindo Agung Lestari dan Koperasi Globalindo Mitra Sejati.

Advertisement

“Masyarakat harus dibantu. Tidak boleh masyarakat terus-menerus berada di pihak yang dilemahkan dan dirugikan. Arogansi perusahaan-perusahaan yang notabene memiliki modal dan akses lebih luas tidak boleh dibiarkan. Namun kami juga punya SOP mengenai tahapan-tahapan yang harus dilakukan,” tuturnya. 

Berita Terkait