Main Curang Palsukan SK di Perades, Oknum Kepala Desa di Blora Dilaporkan. Sidang Kedua di Gelar
BLORA – Muntahar, Kepala Desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Blora, pekan lalu.
Pada sidang kedua ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Pemalsuan SK RT tersebut berkait dengan dugaan kecurangan seleksi perangkat desa (perades) di Blora.
Ketua majelis hakim Isnaini Imroatus Solichah memimpin sidang dibantu Hakim anggota Aldo Adrian Hutapea dan Andras Arman Sitepu serta panitera pengganti, Didik Riyadi.
Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustinus Dian Leo Putra.
Advertisement
Dalam sidang ini menghadirkan saksi sebanyak 6 orang, dan semuanya merupakan calon perangkat desa (perades) yang tidak lolos.
“Sidang ini dengan agenda pembuktian dari JPU. Sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang (para peserta yang mengikuti seleksi perades di Desa Kentong, red),” ucap Dian Leo Putra.
Dian Leo Putra mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda masih pembuktian dan JPU masih akan menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya.
“Sesuai jadwal 1 Maret 2023,” ungkap Dian Leo Putra.