Mahfud MD Pastikan, Status Nurhayati Sebagai Tersangka Pelapor Dugaan Korupsi Dana APBDes di Cirebon, Dicabut

 
Senin, 28 Feb 2022  00:35

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi sinyal bahwa penetapan status tersangka Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana APBDes di Cirebon akan dihentikan.

Mahfud mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait penghentian status tersangka Nurhayati. Bahkan, ia juga berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan secepatnya.

"Nurhayati, Insya Allah saya sudah komunikasi dengan kedua institusi agar segera dicarikan jalan keluar," tuturnya melalui keterangan pers vitual, Minggu, 27 Februari.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan pencabutan status tersangka terhadap Nurhayati diharapkan dapat memberi pesan kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus korupsi.

"Agar orang berani melapor. Sesuai dengan anjuran Presiden kepada seluruh masyarakat, untuk berani melaporkan kalau ada yang diduga melakukan korupsi dan cukup bukti," ucapnya.

Advertisement

Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Citemu, Supriyadi yang dilaporkan Nurhayati tetap dilanjutkan. Kasus tetap dilanjutkan meskipun status tersangka Nurhayati dicabut.

"Sedangkan Kadesnya tetap tersangka karena dia dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup," jelasnya.

Di samping itu, Mahfud mengatakan ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mencabut status tersangka Nurhayati. Cara pertama, kata Mahfud adalah dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Insya Allah akan segera dilakukan, tinggal soal teknis," tuturnya.

Berita Terkait