MA Usulkan Pemberhentian Hakim Agus GS ke Presiden
Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian Hakim Agung GS ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini buntut kasus suap penanganan perkara di MA yang menjeran GS sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Sekertaris MA, Hasbi Hasan, ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan untuk GS di KPK, Senin (12/12/2022). "Sedang diusulkan (pemberhentian GS) ya, karena Pak Presiden lagi sibuk mungkin," kata Hasbi.
Sementara itu, soal pemeriksaannya sebagai saksi untuk GS, Hasbi enggan menjelaskan pertanyaan yang diajukan penyidik terhadapnya. Namun diakuinya, ia menyampaiakan soal pengangkatan dan usulan pemberhentian PN dan RN, dua dari 13 tersangka dalam kasus ini.
"Saya menyampaikan SK pengangkatan RN dan PN. Kemudian usul pemberhentiaannya itu saja," ujarnya.
Diketahui, GS mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena merasa keberatan setelah ditetapkan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan GS tersebut.
Advertisement
Terkait ketidakhadiran dalam sidang praperadilan itu, KPK mengatakan, pihaknya telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran tersebut kepada PN Jaksel. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri memastikan, pihaknya akan hadir pada sidang selanjutnya untuk menghadapi gugatan GS.
Pada kesempatan tersebut, lembaga antirasuah bakal menyampaikan tanggapan. Lebih lanjut, Ali menegaskan, semua proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK menetapkan 13 orang tersangka. Dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu GS dan SD yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif SD lebih dulu dijadikan sebagai tersangka. Lalu disusul Hakim Agung GS yang resmi ditahan KPK, Kamis (8/12/2022) kemarin.