Lurah Gading, Tambaksari, Surabaya, Menentang Putusan MA dan BPN
Setelah Bapak Kadiroen dan ibu Sritani meninggal dunia, maka para penggugat selaku anak kandung dan ahli waris sah berhak atas tanah peninggalan almarhum Kadiroen, tersebut sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor : 1592/Pdt.P/1993/PN.Sby, tertanggal 18 September 1993. Ternyata para penggugat sebagai ahli waris almarhum Kadiroen, hanya menguasai sebagian kecil tanah peninggalan almarhum tersebut yakni seluas kurang lebih 168,5 m² ( seratus enam puluh delapan koma lima meter persegi ), sedangkan seluas lebih kurang 1406,5 m² ( seribu empat ratus enam koma lima meter persegi ) telah dikuasai oleh pihak lain. Tanah tersebut selanjutnya disebut tanah sengketa.
Sesuai dengan putusan MA Nomor : 1974 K/Pdt/2009 penguasaan tanpa hak dan melawan hukum para tergugat atas sebagian tanah sengketa merupakan perbuatan melanggar hukum yang sangat merugikan para penggugat, sebagai ahli waris dari almarhum Bapak Kadiroen dan almarhumah Ibu Sritani. Para penggugat dalam hal ini adalah ahli waris dari Bapak Kadiroen telah berusaha secara baik-baik agar para tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada para penggugat, akan tetapi tidak berhasil. Hasil putusan MA juga memberikan hak kepada penggugat untuk menuntut tergugat mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada para penggugat dalam keadaan kosong bebas tanpa beban apapun dan para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 10.000.000,- per tahun, jika tanah-tanah tersebut disewakan dan / atau dikontrakkan, terhitung sejak tahun 1984, hingga para tergugat membayar luas seluruh ganti rugi tersebut.
BPN sendiri telah mengeluarkan Surat keputusan dengan Nomor : 07 / Pbt / BPN.35 / 2015, tentang pembatalan pendaftaran hak milik Nomor 4918/Kelurahan gading atas Nama lilik Endang tri Herowati dan Hak Miliki Nomor 4920/Kelurahan Gading atas nama Rusly Dns Panjaitan atas tanah terletak di jalan setro VI, kelurahan Gading kecamatan tambaksari, Kota Surabaya. Pembatalan tersebut atas dasar surat dari Sdr. Samiadji sebagai ahli waris dari Bpk Kadiroen. Perkara tersebut telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap sabagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor ; 225/Pdt.G/PN.Sby tanggal 22 Januari 2007 jo. Putusan pengadilan tinggi Surabaya nomor 300/Pdt/2008/PT.Sby tanggal 10 september 2008 jo. Yang juga menyatakan bahwa tanah sengketa tersebut adalah merupakan sebagian dari tanah peninggalan almarhum Kadiroen dan almarhumah Sritani. Menyatakan pula bahwa para penggugat dalam hal ini adalah anak kandung dari almarrhum yaitu Samsuri, Samiadji, Kartini, Soekanah, Kasiyati dan Kushayati adalah ahli waris almarhum Kadiroen dan berhak atas tanah sengketa tersebut, menghukum para tergugat dan atau siapapun juga yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dan baik tanpa beban apapun kepada para penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa sejak putusan ini berkekuatan tetap, bila perlu dengan bantuan alat Negara.
Keputusan tersebut juga menimbang bahwa karena sertipikat tanah tersebut terbit tahun 2001, jadi saat tanah tersebut menjadi hak dari para penggugat, maka terbitnya sertifikat tersebut berdasar atas data-data yang tidak benar dengan demikian sertifikat tersebut adalah tidak mempunyai hukum yang mengikat. Kepla akantor pertanahan Kota Surabaya II telah melakukan mediasi yang hasilnya dituangkan dalam berita acara gelar mediasi kasus pertanahan nomor : 93/MED/XI/2014 tanggal 27 November 2014 tapi mediasi tersebut tidak dapat dilaksanakan karena pihak termohon/tergugat yaitu ibu Lilik Endang Tri Herowati dan Rusly Dns Pandjaitan tidak hadir walaupun sudah diundang selama tiga (3) kali.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II melalui surat tanggal 29 Desember 2014 nomor 2989/600-35.80/XII/2014 mengususlkan pembatalan sertifikat hak milik karena pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. BPN Kota Surabaya II juga memutuskan mempersilahkan kepada pihak yang memenuhi syarat, dalam hal ini Samiadji, Dkk ( ahli waris Kadiroen ), untuk mengajukan permohonan pendaftaran konversi/pengakuan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan kota Surabaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Advertisement