Lurah Gading, Tambaksari, Surabaya, Menentang Putusan MA dan BPN
Meski telah memenangkan perkaranya sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), dan telah turun pula keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Provinsi Jawa Timur, Samiadji selaku ahli waris dari Kadiroen dan Sritani tetap belum bisa memperoleh tanah haknya.
Penyebabnya karena Lurah Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Sri Nurhayati, menolak mengeluarkan surat rekomendasi bagi Samiadji untuk mengurus sertifikat warisan dari orangtuanya tersebut.
Ketua Tim Semut DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Dadan Ramdani, mengaku geram dengan ulah Lurah Gading tersebut.
“Seorang Lurah menolak memberikan rekomendasi berdasarkan Putusan MA yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap – red) serta keputusan BPN sebagai pemegang otoritas di bidang pertanahan, itu luarbiasa arogannya,” kata Dadan usai melapor kepada Ketua Umum LAI, H. Djoni Lubis, di gedung Rumah Rakyat Aliansi Indonesia, Jakarta.
Menurut Dadan, pihaknya telah melakukan serangkaian pertemuan dan klarifikasi ke berbagai pihak, termasuk ke Camat Tambaksari.
Advertisement
“Hanya Lurah Gading itu yang bersikukuh menolak. Bahkan saat kami berkunjung ke kantornya dia mengundang aparat keamanan dari Koramil dan Polsek. Seolah-olah kami ini penjahat atau teroris saja,” imbuhnya.
Dadan juga bertanya-tanya apakah Sri Nurhayati itu kebal hukum, sehingga berani menentang putusan MA dan BPN.
Tentang kronologis kasusnya sendiri, Tim Semut menyampaikan kronologis tertulis sebagai berikut:
“Pada tanggal 25 April 2000, Nomor : 590/88/402.00.02.01.05/2000, perihal pelimpahan Surat Tanah yang ditujukan kepada Lurah Gading, diterangkan bahwa : Data tanah Petok D nomor : 4849, Petok D Nomor : 4850 dan Petok D Nomor: 6327, terdaftar di buku leter C, kelurahan Rangkah, mengingat adanya pemekaran Wilayah pada tahun 1974, Persil tersebut masuk Wilayah Kelurahan Gading. Bahwa tanah tersebut berasal dari pembelian Bapak Kadiroen (almarhum) dari LAMSARI, sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli, Nomor : 25/DB/1965, tertanggal 22 Februari 1965 di buat dihadapan Bambang Hartono, pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Tambaksari, Kota Surabaya, jual – beli tersebut telah ditindaklanjuti dengan permohonan pensertifikatan tanah, akan tetapi belum diproses, Bapak Kadiroen meninggal dunia, karena itu Petok Tanah Nomor : 4950 masih atas nama LAMSARI.