Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Rabu 6 November 2024.
Bogor - Aliansinews id. Polres Bogor kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C.
Layanan ini akan hadir di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, pada hari Rabu, 6 November 2024, dan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini dirancang untuk memberikan alternatif bagi masyarakat yang tidak dapat atau tidak ingin memperpanjang SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), dengan menawarkan lokasi yang lebih dekat dan proses yang lebih cepat.
Harapannya, layanan ini dapat mengatasi kendala jarak dan waktu yang kerap dihadapi warga.
Dokumen Persyaratan:
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan membawa dokumen berikut:
Advertisement
KTP asli beserta fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat Keterangan Sehat
Hasil Tes Psikologi SIM
Biaya Perpanjangan:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Polres Bogor mengimbau agar masyarakat memastikan kelengkapan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk memperlancar proses perpanjangan SIM.
Kehadiran layanan SIM Keliling di Yamaha Mekar Cibinong merupakan bagian dari upaya Polres Bogor dalam mendekatkan akses layanan publik kepada masyarakat, khususnya bagi warga Cibinong dan sekitarnya.
(Yogi).