LKPJ Bupati Raja Ampat TA 2019 yang Sempat Ditolak Fraksi Golkar, Apa Kabar?
Dalam salinan dokumen yang diserrahkan kepada Media AI terdapat sangat banyak ketidaksesuaian antara LKPK, Realiasi dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Di urutan teratas yang langsung tertangkap penglihata dari salinan dokumen tersebut adalah selisih antara LKPJ dan DIPA. Dalam item Pelayanan Administrasi Perkantoran yang bersumber dari DAK di LKPJ dilaporkan sebesar Rp 1.500.000.000 sedangkan DIPA tertulis Rp 1.022.000.000.
Itu hanya salah satu dari puluhan dugaan penyimpangan dalam salinan dokumen tersebut.
Dipaksakannya pengesahan LKPJ oleh DPRD Raja Ampat tersebut sangat disesalkan, karena DPRD sebagai wakil rakyat tidak melaksanakan fungsi kontrol terhadap kinerja Bupati.
Advertisement
“Jika DPRD sebagai wakil rakyat, dalam hal ini rakyat di Kabupaten Raja Ampat, sudah tidak mau mendengar aspirasi kami, kemana lagi kami harus mengadu?” imbuh Bram.
Bram menambahkan, dia sangat bersyukur ada Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang bersedia mendukung dan membantu perjuangan masyarakat Raja Ampat.
Dia berharap, melalui LAI berbagai permasalahan di Raja Ampat baik terkait LKPJ maupun permasalahan lainnya dapat dibawa ke tingkat pusat, baik itu Mabes Polri, Kejaksaan Agung maupun KPK.