Lippo Group Melindungi Anak Perusahaannya Yang Lecehkan Putusan MA

 
Jumat, 20 Jan 2017  15:15

Yang hingga saat ini tanah/lahan warisan tersebut masih dikuasai oleh PT. GMTDC, sebagai salah satu perusahaan yang merupakan anggota dari Lippo Group, bersama ini kami beritahukan, bahwa kasus 'tindak pidana penipuan', sesuai dengan Tanda Bukti Lapor, No. LPB/508/IX/2016/SPKT, tanggal 08 September 2016.
Selanjutnya, tindakan pembelaan kami kepada Sdr. Gaddong Dg. Ngewa, dalam kedudukannya selaku ahli waris dari Baddora Dg. Nakku, atas tanah/lahan seluas 6 hektar yang terletak di Kel. Tanjung Merdeka (dahulu: masuk Kel. Barombong). Kec. Tamalate, Kota Makassar, adalah tindakan pembelaan yang didahului dengan kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak, terutama POLRI, sesuai surat jawaban/tanggapan dari Mabes POLRI, No. 8/5303/X/2016/Itwasum, tanggal 24 Oktober 2016, perihal 'Pemberitahuan tindaklanjut surat Dumas'.

Oleh karena masalah hubungan PT. GMTDC dengan Sdr. Gaddong Dg. Ngewa, dalam kedudukannya selaku ahli waris dari Baddora Dg. Nakku, atas tanah/lahan seluas 6 hektar yang terletak di Kel. Tanjung Merdeka (dahulu: masuk Kel. Barombong). Kec. Tamalate, Kota Makassar, adalah masalah serius dan perlu adanya penyelesaian secara menyeluruh dan seketika, bersama ini kami mohon, kiranya, dalam kedudukan Bapak selaku Presiden Komisaris dari indunya PT. GMTDC, agar pihak Lippo Group dapat segera mendorong PT. GMTDC untuk membayar kompensasi kerugian pemilik tanah/lahan yang telah diserobot oleh pihak PT. GMTDC. Hal ini kami maksudkan, agar nama baik Lippo Group, tidak akan tercemar yang akan mempengaruhi kredibilitas Lippo Group sendiri, sebagai salah satu perusahaan swasta nasional papan atas yang telah mempunyai reputasi internasional, hanya karena ulah anak perusahaan Lippo Group yang melecehkan hukum.”

Berita Terkait