Lippo Group Melindungi Anak Perusahaannya Yang Lecehkan Putusan MA

 
Jumat, 20 Jan 2017  15:15

Ketua Umum Aliansi Indonesia, H. Djoni Lubis, menyatakan kekecewaannya bahwa ternyata Lippo Group tidak menunjukkan itikad baik untuk membantu penyelesaian masalah tanah milik Gaddong Dg. Ngewa yang sampai saat ini masih dikuasai oleh PT. PT. Gowa Makassar Tourism Development Corporation (PT. GMTDC), salah satu anak perusahaan Lippo Group.

“Saya sangat kecewa, ternyata saya salah. Ternyata Lippo Group melindungi anak perusahaannya yang telah melecehkan putusan Mahkamah Agung,” kata Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), H. Djoni Lubis.

Menurutnya melecehkan putusan Mahkamah Agung (MA) itu tergolong sangat fatal, karena MA adalah lembaga hukum yang keberadaanya, fungsi serta wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan peraturan tertinggi dalam hirarki perundang-undangan di Negara Republik Indonesia.

H. Djoni Lubis menambahkan, untuk perusahaan sekaliber Lippo Group yang merupakan salah satu perusahaan swasta raksasa di tanah air yang telah memiliki reputasi internasional, hal itu sangat memalukan.

Pendiri LAI itu juga telah mengutus pengurus DPP LAI ke Mahkamah Agung untuk melaporkan masalah tersebut, sehingga diharapkan akan ada tindakan tegas dan masalahnya tidak berlarut-larut.

Advertisement

H. Djoni Lubis melakukan itu karena surat yang telah dikirimkan langsung ke Preskom Lippo Group, Theo L. Sambuaga tidak mendapat tanggapan yang memadai dan indikasinya Lippo tidak mau membantu dan justru terkesan melindungi PT. GMTDC, anak perusahaannya.

Surat yang telah dikirim LAI ke Preskom Lippo Group, Theo L. Sambuaga pada tertanggal 9 November 2016, kutipannya tersebut:

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, menindaklanjuti surat kami No. 1.308.Pmb/DPP/IX/16. Tanggal 2 September 2016, perihal 'Pemberitahuan dan Mohon Kerjasama, berkaitan dengan adanya laporan dan/atau pengaduan dari anggota kami, Sdr. Gaddong Dg. Ngewa, dalam kedudukannya sebagai ahli waris dari Baddara Dg. Nakku, atas tanah/lahan seluas 6 hektar yang terletak di Kel. Tanjung Merdeka (dahulu: masuk Kel. Barombong). Kec. Tamalate, Kota Makassar berdasarkan:

- Surat Keterangan Retribusi BPN-Ujung Pandang, No. 420-295-53.01, tanggal 27 Februari 1998;
- Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang, No. 80/Pdt.G/1999/PN.Uj.Pdg., tanggal 14 September 1999;
- Putusan Mahkamah Agung RI, No. 73 PK/Pdt/2004, tanggal 4 Juli 2006;
- Surat PENETAPAN EKSEKUSI Pengadilan Negeri Makassar, No. 20 eks/2007/PN.MKS, jo No. 80/Pdt.G/1999/PN.Mks, tanggal 13 Juli 2007;
- KUITANSI Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), No. 80/Pdt.G/1999, tanggal 2 Agustus 2007;
- Berita Acara Eksekusi dari Pengadilan Negeri Makassar, No. 20 eks/2007/PN.MKS, jo No. 80/Pdt.G/1999/PN.Mks, tanggal 08 Agustus 2007, dan
- Surat KAPOLWILTABES Makassar, yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Makassar No. 8/2402/VIII/2008, tanggal 5 Agustus 2008, perihal 'PERTIMBANGAN KONDISI KEAMANAN LOKASI SEBELUM AKAN DILAKSANAKAN EKSEKUSI', bahwa EKSEKUSI DAPAT DILAKSANAKAN,

Berita Terkait