Limbah PT. Viracon Primer Coal Diduga Cemari Lingkungan di Desa Sendelay, Paser, Kaltim
Tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Paser, Kaltim, menindaklanjuti keluhan warga pemiik tambak/empang ikan dan udang yang barnama Agus dan Supu dengan investigasi langsung ke lokasi tambak/empang di Desa Sendelay, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Agus dan Supu yang mengeluhkan tentang dugaan pencemaran lingkunan yang berasal dari limbah tambang batubara PT. Viracon Primer Coal (VPC).
Menurut keterangan Agus dan Supu sejak ada tambang batubara PT. VPC dari tahun 2011 hingga tahun 2019 ini mereka tidak bisa lagi membudidaya ikan dan udang di tambak mereka.
"Ikan dan udang kami mati akibat tercemarnya limbah tersebut, Kami sudah beberapa kali ingin bertemu dengan pihak perusahaan selama ini sejak tahun 2011 sampai 2019 akan tetapi pihak perusahaan tidak mau bertemu kami. Kami juga sudah melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait di Kabupaten Paser, namun sampai saat ini belum juga ada kabarnya," kata Agus.
Mereka kemudian melaporkan masalah tersebut ke Pengurus BPAN Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Paser dan DPD KGS LAI Provinsi Kaltim, namun menurut humas PT. VPC pimpinan PT. VPC tidak mau bertemu dengan pengurus LAI.
Advertisement
Lalu pemilik tambak yang lain yang bernama Yayuk bersama wartawan Media Aliansi Indonesia, Ahmad Lukman, untuk melakukan cek lokasi pada tanggal 18 nopember 2019 yaitu di lokasi tambang batu bara PT, VPC, namun jalan menuju tambak tersebut sudah ditutup oleh perusahaan. Bahkan tim pun di usir oleh pihak preman yang digunakan oleh perusahaan dengan mengatas namakan warga masyarakat desa Sendelay.
Tim akhirnya melaporkan ke Polsek Kuaro dan dijanjikan untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut.
Karena setelah 24 jam pihak Polsek belum juga ada tindak lanjut, maka pada tanggal 19 Nopember 2019 tim LAI dan Media AI kembali melakukan pengecekan langsung dengan mengunakan perahu petani tambak, turun melalui pelabuhan Pondong untuk menuju ke lokasi yang memakan waktu +1 jam perjalanan menuju ke lokasi tambak/empang yang tercemar limbah tersebut, dan telah menemukan lokasi yang dimaksud oleh warga.